Nama
: Adityo Suryo Putro Utomo
Kelas
: 3DB04
NPM
: 30112264
3.1
INKASO
Pengertian Inkaso
Inkaso
merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut
biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau
calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya
inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan
tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Pengertian
inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam
bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan
(2001:29) “Inkaso adalah jasa yang diberikan
bank atas permintaan nasabah untuk
menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen
berharga kepada pihak ketiga ditempat lain
dimana bank yang bersangkutan mempunyai
cabang atau pada bank lain”.
Keuntungan Transaksi Inkaso
Inkaso memiliki manfaat atau keuntungan seperti
diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Membantu
lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
2. Lebih
bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
3. Kemudahan
dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.
Procedure Inkaso
1. Inkaso
melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang
merupakan nasabah dari Bank lain.
2. Inkaso
melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri
untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Proses
Inkaso Sesama Bank ABCD
Keterangan
:
1. nasabah
bank ABCD Bandung menyerahkan warkat bank ABCD kota “X untuk ditagih.
2. Bank
ABCD Bandung mengirimkan warkat tersebut kepada Bank ABCD kota “X” melalui
ekspedisi.
3. Bank
ABCD kota “X” akan memeriksa kebenaran dan saldo nasabah penarik.
4. Hasil
inkaso akan diberitahkan oleh bank ABCD Bandung dengan menggunakan media
teleks.
5. Bank
ABCD Bandung memberitahukan hasil inkaso kepada nasabahnya. Bila tidak ada
tolakan maka saldo nasabah akan dikredit (ditambah).
Proses
Inkaso, Warkat Bank Lain di kota dimana terdapat cabang Bank ABCD
Keterangan
:
1. Nasabah
Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain Kota “X” untuk ditagihkan.
2. Bank
ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank ABCD di Kota “X”.
3. Bank
ABCD kota “X” mengkliringkan warkat tersebut.
4. Bank
Lain membawa pulang warkat untuk diperiksa dan memotong saldo nasabahnya.
5. Hasilnya
diberitahukan kepada Bank ABCD kota “X”. Bila tidak ada tolakan berarti
menambah saldo bank ABCD.
6. Hasil
inkaso diberitahukan oleh bank ABCD kota “X” kepada bank ABCD Bandung dengan
mempergunakan teleks.
7. Bank
ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.
Proses
Inkaso Menggunakan Jasa Bank Tertagih
Keterangan
:
1. Nasabah
Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain (Bank XYZ) dikota “X” untuk
ditagihkan.
2. Bank
ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank XYZ (Bank Tujuan) di Bandung.
3. Bank
XYZ Bandung akan mengirim warkat tersebut kepada cabangnya di kota “X”.
4. Bank
XYZ di kota “X” akan memeriksa dan memotong saldo nasabahnya.
5. Hasilnya
diberitahukan oleh bank XYZ di kota “X” kepada Bank Lain di Bandung.
6. Hasil
Inkaso diteruskan oleh Bank XYZ kepada bank ABCD Bandung.
7. Bank
ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.
Proses
Inkaso Melalui Bank Koresponden
Keterangan
:
(1)
Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat inkaso untuk
ditagihkan.
(2)
& (3) Bank ABCD Bandung mencari bank koresponden (Bank yg memiliki
hub. Dengan bank ABCD) yang memiliki cabang di Bandung dan di kota tujuan (Kota
“X”) dan mengirim warkat tersebut kepada bank koresponden.
(4) Bank
koresponden cab. Kota “X” mengkliringkan warkat tesebut.
(5) Bank
lain di kota “X” membawa warkat ke banknya untuk diperiksa sebagaimana layaknya
pemeriksaan warkat kliring dan mendebet rekening nasabahnya bila tidak ada
tolakan.
(6)
Hasil kliring diberitahukan kepada bank koresponden cab.
Kota”X”.
(7)
Hasil tersebut diteruskan oleh bank koresponden kota “X”
kepada bank koresponden di Bandung.
(8)
Bank Koresponden di Bandung meneruskan hasil inkaso tersebut
kepada Bank ABCD Bandung.
(9)
Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah. Bila tidak ada
tolakan berarti pengkreditan rekening nasabah sebenarnya nilai hasil inkaso.
Biaya Fee Inkaso
1. Inkaso
Keluar Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari
nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah
bank lain di kota lain.
2. Inkaso
Masuk Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan
oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya
memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada
pihak ke tiga.
Biaya
yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :
1. Inkaso
keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
2. Inkaso
masuk (warkat BTN) : Rp 5.000
Inkaso Luar Negeri (Collection)
Merupakan
jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen
berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank
koresponden.
Bentuk Collection
Outward
Collection (inkaso keluar)
Pengiriman
warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank Koresponden
di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
Inward
Collection (inkaso masuk)
Penerimaan
warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk
ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa
warkat-warkat tanpa dokumen.
Biaya:
1. Outward
collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD
150)
2. Inward
collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
+ USD 35
Pembatalan
: USD




Tidak ada komentar:
Posting Komentar