Nama
: Adityo Suryo Putro Utomo
Kelas
: 3DB04
NPM
: 30112264
3.4
Letter of Kredit (L/C)
Pengertian Letter of Kredit (L/C)
Letter
of credit adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas
permintaan pembeli/importer yang ditunjukkan kepada
penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/conforming bank dengan
menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila
syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.
Letter of credit merupakan jasa bank yang diberikan kepada
masyarakat untuk memperlancar atau mempermudah pelayanan arus barang. Baik arus
barang dalam negeri (antarpulau) maupun arus barang antarnegara (eskpor-impor).
Pada prinsipnya, Letter of credit merupakan suatu pernyataan
dari bank atas permintaan nasabah yaitu importir untuk menyediakan dan membayar
sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga yaitu penerima L/C atau
eksportir. Letter of credit biasa juga disebut dengan kredit berdokumen atau
documentary credit.
Fungsi dari Letter of credit ini adalah untuk menampung dan
menyelesaikan kesulitan atau kendala dari pihak importir sebagai pembeli maupun
pihak eksportir sebagai penjual. Dengan demikian, Letter of credit menjadi
jaminan atau kepastian atas kelancaran pembayaran dan pengriman barang yang
sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh eksportir dan importir.
Metoda ini memberikan keuntungan, baik kepada eksportir maupun
importir. Eksportir dijamin akan menerima pembayaran, jika mampu menunjukkan
dokumen pengiriman barang yang sesuai dengan tertera dalam L/C.
Bank berkewajiban memeriksa kelengkapan dokumen yang tercatat dalam L/C, tetapi
tidak bertanggung jawab terhadap kondisi fisik barang.
Dokumen L/C tidak menjamin importir menerima barang sesuai
dengan yang dipesan. Bank hanya bertanggung jawab dalam pemrosesan dan
penelitian dokumen barang. Jika eksportir telah menyerahkan dokumen kepada bank
dan cocok dengan isi dokumen L/C, maka bank akan membayar eksportir sebesar
nilai faktur atau invoice-nya.
Yang
dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh
bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara
eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi
eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran
akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini
biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas
L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi
hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama
importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir
disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran
yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih
dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka
waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang
dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas
dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang
dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang
dijamin dengan dokumen.
Keuntungan
Letter of Kredit (L/C)
Manfaat
yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit
kepada nasabahnya antara lain adalah:
1. Penerimaan
biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi
bank.
2. Pengendapan
dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
3. Pemberian
pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Mekanisme
atau Procedure Letter of Kredit (L/C)
1.
Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi
kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
3. Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
11. Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
3. Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
11. Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.
Mekanisme
Letter Of Credit
Melakukan
transaksi secara internasional tentu saja melibatkan risiko. Bagi pihak
importir, risiko yang dihadapi adalah tidak menerima barang sebagaimana
mestinya. Sementara bagi eksportir, risiko yang dihadapi adalah tidak menerima
pembayaran sebagaimana mestinya. Berbagai alternatif pembayaran internasional
dapat dijadikan acuan untuk dijadikan pilihan. Apabila importir tidak terlalu
mengawatirkan risiko, sementara eksportir sangat waspada dengan risiko, maka
sistem advance payment dapat menjadi pilihan. Sebaliknya, apabila importir
terlalu mengawatirkan risiko, sementara eksportir tidak terlalu mengawatirkan
risiko, maka open account dapat menjadi pilihan. Namun yang menjadi persoalan
adalah jika importir dan eksportir sama-sama saling khawatir, misalnya karena
belum saling mengenal. Maka alternatif pembayaran yang tepat untuk diilih
adalah Letter of Credit (L/C).
Biaya
atau Fee Letter of Kredit (L/C)
IMPOR
A. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100 % (tunai) :
Biaya Administrasi : USD. 15
A. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100 % (tunai) :
Biaya Administrasi : USD. 15
Setoran Jaminan 100 %
(Giro/Dep./Tab.) :
– Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min USD. 25
– Jangka Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min USD. 25
– Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min USD. 25
– Jangka Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min USD. 25
Setoran Jaminan Kurang
dari 100 % :
– Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min USD. 50
– Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun
0,50 % min USD. 50
– Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min USD. 50
– Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun
0,50 % min USD. 50
Jangka Waktu L/C > 1
tahun
1,00 % min USD. 50
1,00 % min USD. 50
A. Perubahan lainnya :
USD. 25
B. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100
C. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C
D. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
E. Administrasi PIB :
– Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
– Dengan L/C : Rp. 25.000,-
G. Documentary Collection :
– Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
– Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
H. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30
B. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100
C. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C
D. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
E. Administrasi PIB :
– Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
– Dengan L/C : Rp. 25.000,-
G. Documentary Collection :
– Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
– Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
H. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30
EKSPOR
A. Penerusan atau Perubahan L/C
– Nasabah : USD. 10
– Bukan Nasabah : USD. 30
A. Penerusan atau Perubahan L/C
– Nasabah : USD. 10
– Bukan Nasabah : USD. 30
A. Transferable L/C
– Ke Cabang sendiri : USD. 15
– Ke Bank Lain : USD. 50
– Ke Cabang sendiri : USD. 15
– Ke Bank Lain : USD. 50
B. Negosiasi WE
– Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25
– Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
– Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25
– Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
C. Pembatalan L/C
– Nasabah : USD. 25
– Bukan Nasabah : USD. 30
– Nasabah : USD. 25
– Bukan Nasabah : USD. 30
D. Konfirmasi L/C :
0,50 % per 3 bulan min USD. 100
E. Documentary Collection
– L/C : 0,125 % min USD. 25
– Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500
E. Documentary Collection
– L/C : 0,125 % min USD. 25
– Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500
Tidak ada komentar:
Posting Komentar